Sudding Dukung Bandar dan Pengedar Narkoba Dihukum Mati
Narkoba kini menjadi kejahatan luar biasa, bahkan kejahatan kemanusiaan yang secara sistematis merusak generasi muda penerus bangsa Indonesia. “ Hukuman mati menurut saya menjadi hal yang wajar bagi para produsen maupun pengedar narkoba, karena dapat mengakibatkan kerusakan masyarakat secara massal, lebih baik para penjahat narkoba yang di hukum mati” ungkap anggota DPR RI Sarifuddin Sudding saat menjadi narasumber Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba oleh PIA (Persaudaraan Isteri Anggota) DPR RI di SMAN 65 Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (8/9).
Politisi Fraksi Hanura ini menyatakan mendukung tindakan tegas dari Presiden Jokowi yang telah menindak tegas beberapa terpidana hukuman mati terkait barang haram itu namun saya menyayangkan ada pemberian grasi bagi para terpidana narkoba.
Pasalnya, lanjut Sudding, Indonesia sekarang ini bukan lagi pasar, tetapi sudah menjadi produsen narkoba dengan berbagai macam modus untuk menyelundupkan narkoba. “ Ini sungguh sangat bahaya,” tekan anggota Komisi III DPR ini.
Menurutnya, dalam pasal UU No.35 Tahun 2009 tentang narkoba, mengatur perlunya peran masyarakat untuk ikut serta melakukan pemberantasan narkoba, karena sudah sampai pada tahap darurat narkoba.
Untuk itu, kata Sudding lagi, apabila ada masyarakat yang mengetahui namun tidak melaporkan, maka termasuk tindakan pidana. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 31 UU 35 tahun 2009 bahwa narkoba jika di salah gunakan akan dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Humas BNN Sudirman mengungkapkan BNN tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya dukungan support dari seluruh komponen yang ada. Dengan sendirinya kinerja BNN akan terbantu.
Harapannya, semua masyarakat mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkoba, sehingga masyarakat menjauhi barang haram tersebut. (jk,mp), foto : jaka nugraha/parle/hr.